REHABILITAS SOSIAL YANG TERINTEGRASI BAGI OYPMK DAN DISABILITAS



Beberapa waktu lalu saya pernah menulis tentang pentingnya edukasi dan kerjasama berbagai kalangan untuk menghapus stigma  bahwa penderita penyakit kusta tidak perlu dikucilkan bahwa mereka punya hak untuk berbaur di ruang publik, artikel nya bisa dibaca di sini . Kali ini  tidak hanya membahas tentang  Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) tetapi disabilitas secara umum dimana mereka juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan baik secara formal maupun informal, dengan begitu mereka bersemangat menambah skill baik hard skill maupun soft skill menjadi lebih produktif karena mereka merasa memiliki peluang untuk diterima bekerja.  

Selain kolaborasi pentahelix untuk membunuh stigma di masyarakat, perlu meningkatkan fungsi sosial pada OYPMK dan penyandang  disabilitas  lebih optimal untuk membantu  proses integrasi di masyarakat. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala tentang akses pekerjaan untuk mereka dan apa saja dukungan dari pemerintah?  Pada Kamis, 30 Juni 2022, pukul 09.00 WIB , ruang publik KBR melakukan talkshow live streaming dan zoom  dengan mengangkat tema  Rehabilitas sosial yang terintegrasi dalam membentuk OYPMK dan Disabilitas SIap Bekerja dan Berdaya.Hadir sebagai narasumber ibu Sumiatun S. Sos, M. Si - Direktorat Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas, Kemensos RI dan ibu Tety Sianipar Direktur Program Kerjabilitas.com

Pada kesempatan ini ibu Sumiatun S. Sos, M. Si - Direktorat Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas menyampaikan bahwa :

“Di Kementerian Sosial ada program ATENSI (Asistensi dan Rehabilitasi Sosial). Di mana program ini, kita memberdayakan penyandang disabilitas dalam penanganan dan juga permasalahan. Ada 26 hak-hak penyandang disabilitas yang harus kita penuhi, dan salah satunya adalah hak pekerjaan.

Namun kurangnya rehabilitas sosial membuat OYPMK dan penyandang disabilitas lainnya selalu dianggap tidak produktif, ada diskriminasi , dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian, atau menciptakan kesalahan, sehingga penyedia kerja merasa enggan menerima  para penyandang  disabilitas. Padahal seperti yang kita tahu banyak  para Disabilitas yang memiliki kemampuan bahkan  banyak bergelar sarjana. Apalagi banyak pekerjaan yang tidak melulu mengandalkan fisik seperti tenaga administrasi dll, bahkan banyak dari mereka yang menguasai teknologi informasi dll.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities dsebutkan bahwa kondisi para penyandang disabilitas tidak menjadikan halangan untuk memperoleh hak, termasuk hak pekerjaan. Di UU  juga tercakup bahwa para penyedia kerja wajib menerima atau mempekerjakan OYPMK maupun disabilitas yang lainnya minimal 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk instansi pemerintahan atau BUMN. Namun begitu belum ada sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankannya. Dari sisi penyedia kerja permasalahannya tak hanya sekedar menerima bekerja namun menyediakan semua fasilitas pendukung lainnya.

Untuk mendukung  para OYPMK dan penyandang Disabilitas lainnya  pemerintah  telah menyediakan  31 Balai/ Sentra terpadu  melalui  Kemensos RI untuk memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengikuti berbagai program dalam rangka upskill meningkatkan kemampuan untuk siap masuk ke dunia kerja.

Narasumber mba Teti Sianipar selaku direktur Kerjabilitas.com memaparkan awal terbentuknya kerjabilitas.com dari lembaga saujannah untuk membantu teman-teman disabilitas bisa bekerja  di sektor formal, dengan memanfaatkan teknologi dan platform online untuk menjangkau lebih luas dan menghemat cost atau biaya. Umumnya teman-teman disabilitas selama ini banyak bekerja disektor formal karena hanya opsi itu yang tersedia.  dan dianggap kurang berkeadilan. Saat ini sudah banyak para teman-teman disabilitas yang memiliki pendidikan hingga sarjana, dan memiliki  kemampuan yang bisa diandalkan untuk bekerja disektor formal. Kerjabilitas juga memberikan training-training soft skill, membuat peta karir,  juga menghubungkan dengan balai-balai pelatihan kerja dari kementerian ketenagakerjaan  untuk menjadi inklusi disabilitas.



Sebenarnya dengan dukungan pemerintah  dan kemampuan yang dimiliki oleh teman-teman disabilitas , para pemberi kerja sudah bisa memberi peluang kepada teman-teman untuk bisa diterima. Namun lagi-lagi stigma yang berkembang dimasyarakat membuat ragu dengan kemampuan yang mereka miliki. Selain itu butuh kepercayaan diri bagi teman-teman OYPMK dan penyandang disabilitas, bahwa mereka mampu, dan mau  untuk maju dengan mengikuti program-program yang ada.

Perlu dukungan semua pihak agar mereka mendapatkan hak baik dalam layanan publik maupun untuk mengembangkan diri dan berdaya melalui program rehabilitas sosial sehingga mereka merasa yakin bahwa mereka mampu dan secara tidak langsung menghapus stigma tentang anggapan-anggapan negatif terhadap kekurangan mereka dan lebih fokus dengan kelebihan dan kemampuan yang mereka miliki.



1 komentar

  1. Wah keren ini materi yang disampaikan, bener banget penderita kusta maupun disabilitas juga punya hak yang sama dengan kita apalagi di dunia kerja. Bukan malah dikucilkan, mereka butuh perhatian dari kita. Terima kasih informasinya!

    BalasHapus

Terimakasih atas kunjungannya, jangan lupa tinggalkan kritik dan sarannya di sini yach...:), Tidak terima komentar spam dan komentar mengandung Link,brokenlink , dan harus menggunakan nama semestinya , anonim dan merk tidak akan diterbitkan.